Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lindungi Anak dari Jaringan Terorisme, Kemen PPPA Dukung Kesiapan SAPA 129

Lindungi Anak dari Jaringan Terorisme, Kemen PPPA Dukung Kesiapan SAPA 129 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah mempersiapkan Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 untuk memberi respon cepat atas laporan anak korban jaringan terorisme.

Selain respon cepat, layanan tersebut juga dipersiapkan berjejaring dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di 34 provinsi dan 389 Kabupaten/Kota dalam menangani kasus terkait.

Baca Juga: SMA Siwalima Ambon Masuk Program Sekolah Unggul Garuda, Jadi Wujud Pemerataan Pendidikan di Timur Indonesia

Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Ratna Susianawati menegaskan keterlibatan anak dalam jaringan terorisme merupakan isu lintas sektor yang membutuhkan kolaborasi erat seluruh pemangku kepentingan.

Ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi dan Finalisasi Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Perlindungan Anak dari Jaringan Terorisme di kantor Kemen PPPA, Selasa (7/10/2025).

“Kemen PPPA melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 serta jaringan UPTD PPA di 34 provinsi dan 389 Kabupaten/Kota telah siap memberikan respon cepat terhadap kasus anak korban jaringan terorisme.  Kami terus memperkuat koordinasi dan kapasitas layanan di daerah, termasuk pendampingan dalam proses reintegrasi sosial bagi anak-anak yang direpatriasi," ujarnya, dikutip dari siaran pers Kemen PPPPA, Rabu (8/10).

Upaya perlindungan khusus bagi anak dari jaringan terorisme, menurut Ratna bukan merupakan tanggung jawab satu pihak, melainkan upaya bersama. Pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat harus terlibat aktif agar anak-anak kita terlindungi dari paparan radikalisme dan kekerasan ekstrem.  

Untuk mendukung kesiapan layanan SAPA129, Kemen PPPA telah menyusun 2 dokumen penting yang akan menjadi lampiran dalam rancangan Peraturan Menteri yaitu Pedoman Mekanisme Koordinasi Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme dan Pedoman Teknis Perlindungan Anak dari Jaringan Terorisme.

“Kedua dokumen ini akan menjadi acuan koordinasi antar K/L dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan serta layanan rehabilitasi bagi anak korban jaringan terorisme. Ini juga sekaligus memperbarui Permen PPPA Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme. Kedua dokumen tersebut telah memasuki tahap finalisasi dan akan segera melalui proses harmonisasi agar dapat dijadikan acuan koordinasi antar Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah dalam proses perlindungan anak dari jaringan terorisme,” tambah Ratna.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: