Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        6 Entitas Diduga Tawarkan Investasi Bodong

        6 Entitas Diduga Tawarkan Investasi Bodong Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mengumumkan enam entitas yang diduga menawarkan produk investasi bodong karena menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.

        "Perusahaan-perusaan yang memang berniat tidak baik dan tidak bisa diberikan izin, kami meminta supaya mereka menghentikan kegiatannya dan berubah menjadi kegiatan yang legal," Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Jakarta, Jumat (25/5/2018).

        Keenam entitas tersebut yaitu PT Medussa Multi Business Centre Tour & Travel (MMBC Tour & Travel), PT Travel Arafah Tamasya Mulia, PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST)/Sinergy World/Eco Racing.

        Kemudian, PT Duta Bisnis School/PT Duta Future International, PT Bes Maestro Waralaba (Klik & Share/www.klikshare.co.id), GainMax Capital Limited (gainmax.co.uk/gainmaxcapital.blogspot.co.id).

        Tongam juga menyebutkan mengenai pentingnya peran serta masyarakat sebagai sumber informasi apabila terdapat praktik investasi ilegal oleh suatu entitas.

        "Kami meminta juga masyarakat berperan untuk tidak ikut dalam kegiatan itu," ucap dia.

        Terdapat 80 entitas yang telah ditangani dari 102 entitas yang dilaporkan oleh masyarakat sepanjang 2017 lalu. Sementara sampai dengan Mei 2018, Satgas Waspada Investasi telah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan 78 entitas.

        Perkiraan kerugian akibat kegiatan investasi bodong cukup besar. Pada kurun 2007-2017, perkiraan total kerugian mencapai kurang lebih Rp105,81 triliun.

        Karakteristik investasi bodong antara lain menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, memanfaatkan tokoh masyarakat untuk menarik minat berinvestasi, klaim tanpa risiko (free risk), dan legalitas tidak jelas seperti misalnya tidak memiliki izin.

        OJK mengimbau masyarakat untuk mengenali lembaga dan produknya sebelum berinvestasi. Masyarakat diimbau meneliti legalitas lembaga dan produknya serta memahami proses bisnis yang ditawarkan sekaligus manfaat dan risikonya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ratih Rahayu

        Bagikan Artikel: