Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Genjot Kredit Properti, BI Relaksasi Ketentuan DP Rumah

        Genjot Kredit Properti, BI Relaksasi Ketentuan DP Rumah Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bank Indonesia (BI) menempuh kebijakan makroprudensial yang akomodatif melalui relaksasi Loan to Value Ratio (LTV) guna mendorong kredit di sektor properti. Kebijakan ini juga dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

        Kebijakan diterapkan pada sektor properti dan berlaku 1 Agustus 2018 melalui beberapa aspek yakni pertama, pelonggaran rasio LTV untuk kredit properti dan rasio FTV untuk pembiayaan properti; kedua, pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden; serta ketiga, penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit/pembiayaan.

        Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kinerja sektor properti yang saat ini masih memiliki potensi akselerasi dan dampak pengganda (multiplier effect) cukup besar terhadap perekonomian nasional.

        "Yang tadi saya sampaikan untuk kredit properti (KP) rumah pertama kami tidak atur. Masing-masing bank menyesuaikan dengan praktik manajemen risiko yang ada," ujar Perry di Jakarta, Jumat (29/6/2018).

        Adapun sebelumnya, BI menetapkan rasio LTV untuk rumah pertama sebesar 85% sehingga DP rumah yang dikenakan ke konsumen sebesar 15%. Sementara pada relaksasi yang baru diterbitkan, BI memberikan kebebasan kepada bank untuk menetapkan rasio LTV pada kredit rumah pertama. Hal ini juga berlaku pada kredit rumah pertama untuk rumah susun dan ruko/rukan.

        Sementara terkait pelonggaran jumlah fasilitas kredit melalui mekanisme inden, Perry mengungkapkan, BI mempersilahkan maksimal lima fasilitas kredit dapat diberikan tanpa melihat urutan. Kemudian, BI juga melakukan penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit/pembiayaan.

        "Pencairan kredit komulatif maksimum 30% begitu akad kredit ditandatangani. Untuk tahap tutup atap maksimum pencairan kredit komulatif sampai dengan 90%," ucap Perry. Adapun sebelumnya pencairan kredit komulatif untuk tutup atap maksimal sebesar 80%.

        Perry meyakini relaksasi ini akan mempermudah perolehan rumah, khususnya kepada first time buyer (pembeli rumah pertama) dan mendorong investasi di sektor properti.

        "Dengan adanya relaksasi LTV ini bisa mendorong sektor perumahan. Sektor ini leading sektor dan efek bergandanya relatif tinggi," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: