Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) telah menyiapkan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia guna memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta menjaga kredibilitas dan daya saing pasar modal nasional.
Pj Ketua Dewan Komisioner OJK RI dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa reformasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat kepercayaan investor dan memastikan praktik pasar yang berintegritas.
Adapun salah satu rencana utama yang diumumkan adalah penerapan kebijakan baru terkait free float dengan menaikkan batas minimum kepemilikan saham publik emiten atau perusahaan tercatat menjadi 15 persen, meningkat dari ketentuan sebelumnya sebesar 7,5 persen.
Kebijakan ini akan berlaku bagi emiten yang akan melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO), sementara emiten yang telah tercatat diberikan masa transisi untuk melakukan penyesuaian secara bertahap.
“OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float emiten menjadi sebesar 15%, meningkat dari ketentuan yang saat ini 7,5%,” ujarnya di Gedung BEI pada Minggu (1/2/2026).
Baca Juga: Rosan Yakin Petinggi Baru OJK-BEI akan Bawa Pasar Modal Menjadi Lebih Baik dari Sebelumnya
Berikutnya adalah penguatan transparansi ultimate beneficial ownership (UBO) serta keterbukaan afiliasi pemegang saham yang mana kebijakan ini diiringi dengan penguatan pengawasan dan penegakan hukum untuk meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi pasar modal Indonesia.
Dalam aspek kualitas data, OJK akan memerintahkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk memperdalam dan meningkatkan keandalan data kepemilikan saham, termasuk perincian tipe investor yang mengacu pada praktik terbaik global serta pengetatan ketentuan keterbukaan pemegang saham.
Selain itu, OJK juga mendorong persiapan demutualisasi bursa efek sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan mitigasi benturan kepentingan, dengan terus berkoordinasi bersama pemerintah untuk menyiapkan tahapan implementasinya.
Baca Juga: Pimpin Sementara OJK, Ini Strategi Friderica Widyasari untuk Reformasi Pasar Modal
Dari sisi penegakan hukum, OJK menegaskan komitmen untuk melanjutkan dan memperkuat enforcement secara tegas dan berkelanjutan terhadap berbagai pelanggaran peraturan pasar modal, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan.
Lebih lanjut, reformasi lainnya diarahkan pada penguatan tata kelola emiten melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta kewajiban sertifikasi Certified Accountant bagi penyusun laporan keuangan emiten atau perusahaan publik.
Ke depannya, OJK akan mengakselerasi pendalaman pasar modal secara terintegrasi dari sisi permintaan, penawaran, dan infrastruktur melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Adapun 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia adalah:
Pilar Likuiditas
1. Kebijakan Baru Free Float: Menaikkan batas minimum free float emiten/perusahaan tercatat menjadi 15% sesuai standar global, dengan masa transisi bagi emiten eksisting.
Pilar Transparansi
2. Transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO): Memperkuat keterbukaan pemilik manfaat akhir dan afiliasi pemegang saham untuk meningkatkan kredibilitas dan investability pasar.
3. Penguatan Data Kepemilikan Saham. Penguatan data oleh KSEI agar lebih granular, reliabel, dan sesuai best practice global, termasuk detail tipe investor dan peningkatan disclosure kepemilikan.
Pilar Tata Kelola & Enforcement
4. Demutualisasi Bursa Efek. Penguatan governance bursa serta mitigasi benturan kepentingan melalui pemisahan fungsi komersial dan pengawasan.
5. Penegakan Peraturan dan Sanksi. Enforcement yang tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap pelanggaran, termasuk manipulasi transaksi saham dan informasi menyesatkan.
6. Tata Kelola Emiten. Peningkatan standar governance emiten, termasuk pendidikan berkelanjutan bagi direksi/komisaris/komite audit serta kewajiban kompetensi/sertifikasi profesi penyusun laporan keuangan.
Pilar Sinergitas & Pendalaman Pasar
7. Pendalaman Pasar Secara Terintegrasi. Akselerasi pendalaman pasar dari sisi demand, supply, dan infrastruktur secara terkoordinasi.
8. Kolaborasi & Sinergi dengan Stakeholders. Penguatan kerja sama antara pemerintah, regulator, SRO, pelaku industri, dan asosiasi dalam mendorong reformasi struktural berkelanjutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: