Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut pelanggaran bagi warga Indonesia jika diketahui memelihara ikan arapaima urusannya dengan penegak hukum.?Dalam kesempatan di Surabaya, Senin, dia menjelaskan yang menjadi kewenangan di kementeriannya adalah mengimbau bagi warga Indonesia pemelihara ikan arapaima agar segera menyerahkannya ke petugas di instansi yang berada di bawah kementeriannya di daerah sekitar tempat tinggalnya.
Keberadaan ikan jenis predator berukuran besar asal Sungai Amazon, Amerika Selatan, itu sebelumnya terpantau berenang secara berkelompok di aliran Sungai Brantas, Jawa Timur, dan sempat ditangkap oleh warga Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, provinsi setempat, pada 26 dan 27 Juni lalu.?Jumlahnya diperkirakan mencapai 30 ekor, yang diduga milik seorang penghobi ikan, yang terlepas atau sengaja dilepas dari kolamnya.
Susi mengungapkan, jika ikan jenis air tawar yang disebut terbesar di dunia itu oleh pemeliharanya dilepas di sungai, dipastikan akan menghabisi populasi ikan.
"Karenanya saya imbau bagi masyarakat yang memelihara ikan arapaima untuk menyerahkannya secara sukarela kepada petugas kami yang ada di daerah dekat tempat tinggalnya," tuturnya.
Tentu, lanjut dia, pelanggaran bagi masyarakat Indonesia yang diketahui memelihara ikan predator ini bukan menjadi wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dipimpinnya. "Itu urusannya penegak hukum," ucapnya.
Menyikapi kejadian ini, pemerintah di antaranya telah menerbitkan Surat Edaran tertanggal 29 Juni 2018, yang memerintahkan Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) di seluruh daerah Indonesia untuk membuka pos komando (Posko) pelaporan dan penyerahan sukarela bagi masyarakat pemelihara ikan arapaima.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: