Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Memalukan! Anggota Dewan Dituding Perkosa Remaja

        Memalukan! Anggota Dewan Dituding Perkosa Remaja Kredit Foto: Reuters/Cathal McNaughton
        Warta Ekonomi, Bengaluru, India -

        Seorang anggota dewan parlemen asal partai berkuasa India pada Rabu dikenai dakwaan terkait pemerkosaan seorang remaja putri.?Perkara itu membuat malu pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi di tengah serentetan kekerasan seksual, yang memicu masyarakat turun ke jalan untuk menyatakan protes.

        Lebih dari 100 perkosaan dilaporkan terjadi di India setiap hari, namun perkara menyangkut anggota parlemen itu meluas ke ranah politik. Sementara itu, pengecam menuding partai pimpinan Modi, Bharatiya Janata, di negara bagian Uttar Pradesh menghalang-halangi upaya peradilan terhadap anggota parlemen veteran Kuldeep Singh Sengar.

        Sengar ditangkap pada April dalam kaitan dengan perkosaan seorang remaja di kota Unnao di Uttar Pradesh, negara bagian berpenduduk terpadat di India. Penangkapan Kuldeep Singh Sengar dilakukan satu tahun setelah pemerkosaan itu diduga terjadi.

        Sementara kelompok oposisi bergabung dengan aksi-aksi unjuk rasa dan doa bersama di kota-kota di seluruh India untuk mendesak agar tindakan lebih keras diterapkan, pihak berwenang Uttar Pradesh menyerahkan penyelidikan kepada Biro Pusat Penyelidikan kepolisian federal (CBI).

        Dalam pernyataan, CBI mengatakan pihaknya telah mengajukan dakwaan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan yang disampaikan ibunda sang remaja. Sang ibu menduga putrinya, yang berada di bawah umur, dibawa ke rumah anggota parlemen itu oleh seorang perempuan warga setempat dan diperkosa di sana.

        India telah mendaftarkan sekitar 40.000 kasus perkosaan pada 2016. Jumlah itu meningkat dari 25.000 pada 2012, menurut data pemerintah.?Pembela hak asasi manusia mengatakan ribuan kasus lainnya tidak dilaporkan

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: