Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kembangkan Kota Hijau, PUPR Dorong Pemda Tata Lanskap Kota

        Kembangkan Kota Hijau, PUPR Dorong Pemda Tata Lanskap Kota Kredit Foto: Kementerian PUPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pembangunan infrastruktur turut berperan besar dalam pembentukan lansekap kota. Infrastruktur tersedia untuk mendukung berbagai kebutuhan layanan perkotaan, tetapi juga harus berkualitas dan berkelanjutan sesuai dengan prinsip infrastruktur hijau yang ramah lingkungan.

        Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, menuturkan, penataan lanskap yang baik tidak hanya memberikan nilai lebih dari sisi estetika, namun juga dapat berkontribusi terhadap pengelolaan sumber daya air, tanah, dan, udara sehingga mewujudkan keseimbangan antara aspek kemanfaatan, efisiensi penggunaan energi, dan kelestarian ekosistem.

        "Di samping pembangunan infrastruktur berskala masif, Kementerian PUPR juga memfokuskan pada pengembangan lansekap dan penghijauan kota. Program peningkatan kualitas kota dilakukan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah menambah luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH),"?kata Basuki Hadimuljono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (20/7/2018).

        Penambahan luasan RTH sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yaitu pemenuhan RTH di kawasan perkotaan sebesar 30% dari luas kawasan perkotaan yang terdiri?atas 20% RTH publik dan 10% RTH private, termasuk dalam bentuk kebun raya, baik di kawasan perkotaan maupun non-perkotaan.?

        Salah satunya melalui pembangunan RTH percontohan melalui Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH). P2KH merupakan prakarsa mulia dan bentuk tanggung jawab yang diinisiasi oleh Pemerintah Pusat (Kementerian PUPR) bersama dengan pemerintah Kota/Kabupaten guna mewujudkan ruang perkotaan yang lebih berkualitas melalui perencanaan yang baik dan perwujudan delapan atribut kota hijau sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sekaligus menjawab tantangan perubahan iklim.

        Dimulai sejak 2011, saat ini P2KH telah mencakup sebanyak 187 kota dan kabupaten di seluruh wilayah Indonesia.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ratih Rahayu
        Editor: Ratih Rahayu

        Bagikan Artikel: