Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Satgas Investasi Upayakan Blokir Rekening Fintech Ilegal

        Satgas Investasi Upayakan Blokir Rekening Fintech Ilegal Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Satgas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi akan bekerja sama dengan perbankan untuk memblokir rekening entitas pembiayaan berbasis?financial technology? (fintech) yang ilegal atau tidak berizin.

        "Kami masih membicarakan pemblokiran ini dengan bank karena bank belum tentu mau," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (27/7/2018).

        Tongam memastikan Satgas Waspada Investasi akan bertindak tegas terhadap penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis fintech yang tidak memiliki izin dari OJK untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang dapat ditimbulkan.

        Satgas itu, antara lain, sudah mengumumkan daftar fintech peer to peer lending yang tidak terdaftar resmi dan menyampaikan laporan atau informasi kepada Bareskrim Polri mengenai hal tersebut.

        Selain itu, Kemenkominfo juga diminta untuk memblokir aplikasi pada laman maupun media sosial terkait tekfin berbasis pembiayaan tersebut serta meminta manajemen Google Indonesia untuk memblokir aplikasi pada Google Play Store.

        "OJK sangat tegas dan meminta semua ini dihentikan. Untuk pemblokiran rekening, tentunya harus memenuhi ketentuan. Kalau ini tindakan ilegal, tentu bank mau memenuhinya. Kita akan koordinasi dulu dengan bank," tambah Tongam.

        Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi telah menerbitkan nama-nama 227 entitas yang tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi dari OJK sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

        Terhadap fintech ilegal ini, Satgas Waspada Investasi sudah meminta entitas untuk menghentikan kegiatan pembiayaan, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang, menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna, dan mengajukan pendaftaran ke OJK.

        Namun, entitas yang sebagian besar tidak memiliki alamat yang jelas dan tidak berizin tersebut tidak mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK sesuai Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 sehingga harus segera menghentikan kegiatan paling cepat pada 25 Juli 2018.

        Untuk memberikan perlindungan kepada konsumen secara berkelanjutan, Satgas Waspada Investasi telah meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas tidak berizin tersebut dan melihat daftar tekfin berbasis pembiayaan resmi yang sudah diterbitkan OJK.

        Hingga awal Juni 2018, OJK mencatat perusahaan fintech berizin dan terdaftar baru mencapai 63 perusahaan dengan jumlah transaksi sebesar Rp6 triliun. (FNH/Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: