Terkait aksi Ustazah Neno Warisman menggunakan public address system (PAS). Pihak Lion Air memberi sanksi kepada pilot dan awak kabin untuk tidak diperbolehkan terbang.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro, mengatakan persetujuan tersebut merupakan pelanggaran pengoperasian.
"Persetujuan tersebut merupakan pelanggaran. Lion Air sudah mengenakan sanksi kepada awak pesawat, baik penerbang (pilot) maupun awak kabin, yang memberikan izin penggunaan peralatan PAS, berupa tidak boleh terbang atau grounded," katanya, Selasa (28/8/2018).
Lanjutnya, Ia menyetujui tanggapan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal aksi Neno menggunakan PAS atau mikrofon pesawat sebagai kesalahan.
"Persetujuan dan/atau pemberian izin kepada seseorang yang bukan awak pesawat dalam menggunakan peralatan yang ada di pesawat dan yang hanya boleh dioperasikan atau digunakan oleh awak pesawat tidak boleh terjadi," ujar Danang.
Selain itu, Ia menambahkan penerbangan pesawat bernomor JT-297 itu diawaki dua penerbang dan lima awak kabin. Pesawat yang membawa 176 penumpang itu lepas landas dari Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (25/8) malam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: