Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sandiaga Tak Terbukti Beri Mahar, PKS: Tudingan Itu Fitnah

        Sandiaga Tak Terbukti Beri Mahar, PKS: Tudingan Itu Fitnah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah menyatakan Sandiaga Uno yang diduga memberikan mahar politik ke PKS dan PAN sebanyak masing-masing Rp500 miliar tidak terbukti.

        Direktur Pencapresan PKS, Suhud Aliyudin, mengapresiasi keputusan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu. Menurutnya, tudingan yang ditujukan ke Sandiaga Uno nyatanya tidak terbukti, bahkan dinilai hanya sebagai fitnah belaka.

        "Artinya terbukti bahwa tudingan adanya mahar politik kepada PKS dan PAN itu fitnah," katanya di Jakarta, Jumat (31/8/2018).

        Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, tidak dapat dibuktikan secara hukum.

        "Memutuskan tidak ada pelanggaran pemilu dalam kasus tersebut. Dengan demikian, Sandiaga dinyatakan tidak melakukan pelanggaran," ujarnya.

        Keputusan ini diambil setelah Bawaslu melakukan klarifikasi yang dilakukan dengan mengundang saksi dan pelapor. Sehingga dari pemeriksaan laporan tersebut, tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor.

        "Setelah melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan dua saksi Bawaslu melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan," katanya.

        Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu, dua lembaga melaporkan Sandiaga ke Bawaslu karena diduga memberikan mahar sebanyak Rp1 triliun kepada PAN dan PKS.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: