Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dipolisikan Gara-gara Utang, Ahmad Dhani: Ini Perdata Bukan Pidana

        Dipolisikan Gara-gara Utang, Ahmad Dhani: Ini Perdata Bukan Pidana Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Musisi Ahmad Dhani menyebut jika pelaporan kasus dirinya ke Polda Jawa Timur terkait dugaan piutang investasi vila di Batu senilai Rp200 juta tidak ada hubungannya dengan pelapor yakni Moh. Zaini Ilyas.

        "Itu juga salah (jika dilaporkan), karena itu kan urusannya saya sama mantan Wali kota Batu (Edi Rumpoko)," kata Ahmad Dhani usai diperiksa terkait kasus ujaran kebencian di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin (1/10/2018).

        Menurut Dhani, untuk kasus ini polisi tidak akan memanggilnya karena kasus piutang itu tergolong perdata, bukan pidana

        "Ndak tahu saya, kalau ada pemanggilan pun itu nggak mungkin dilaksanakan polisi karena itu kan perdata. Itu perdata bukan pidana, ya mungkin pengacaranya aja yang sedikit berhalusinasi," ucapnya.

        Dhani menyarankan pelapor kasus ini segera menghubungi mantan Wali Kota Batu saja. Sebab akadnya saat itu dengan Edi Rumpoko. Oleh karena itu, Dhani menganggap urusannya hanya dengan Edi, bukan dengan pelapor.?Untuk menyelesaikan hal ini, rencananya Dhani akan mengajak Zaini bertemu langsung dengan Edi Rumpoko. Dhani sebelumnya mengklaim sisa dana yang belum dia bayarkan hanya Rp100 juta, bukan Rp200 juta.?Saat pertemuan tersebut, dia akan menbayar sisa uang tersebut dalam bentuk cek.

        "Tinggal Rp100 juta, jadi pelapor itu salah alamat juga langsung saja ke mantan Wali kota Batu. Saya nanti pengen ngajak kan ini ke mantan Wali Kota Batu kan orangnya di Lapas. Saya pengen ngajak sambil penyerahan cek Rp100 juta itu," ucapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: