Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Nama Ahmad Dhani Muncul dalam Sidang Korupsi Bea Cukai, Siap-Siap Diperiksa KPK?

Nama Ahmad Dhani Muncul dalam Sidang Korupsi Bea Cukai, Siap-Siap Diperiksa KPK? Kredit Foto: Instagram/Ahmad Dhani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menghadirkan musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan Ahmad Dhani dapat dilakukan apabila majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkannya di persidangan. Hal itu menyusul munculnya nama pentolan Dewa 19 tersebut dalam sidang pada Senin (2/11/2026).

“Jika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU (jaksa penuntut umum) menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, maka semua terbuka kemungkinan,” ujarnya pada Selasa (3/11/2026).

Budi menjelaskan, keterangan saksi dapat membantu memperjelas proses pembuktian perkara. Karena itu, setiap fakta yang terungkap selama persidangan akan dianalisis oleh jaksa untuk memperkuat uraian perkara di hadapan majelis hakim.

“Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tentunya akan dianalisis oleh JPU untuk membantu menerangkan suatu kronologi peristiwa ataupun konstruksi perkaranya di hadapan majelis hakim,” kata Budi dilansir dari Antara.

Nama Ahmad Dhani sebelumnya disebut oleh terdakwa kasus Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, dalam persidangan pada Senin (2/11/2026). Saat itu, Budiman mengonfirmasi kepada jaksa bahwa Ahmad Dhani pernah meminta bantuan terkait persoalan yang menimpa saudaranya.

Saudara Ahmad Dhani tersebut disebut merupakan produsen rokok yang sedang menghadapi masalah terkait salah peruntukan. Dalam persidangan yang sama, jaksa juga memperlihatkan percakapan antara Ahmad Dhani dan terdakwa Rizal.

Dalam percakapan tersebut, Ahmad Dhani disebut menyampaikan akan memberikan tiket gratis untuk menonton band.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026. Hingga September 2026, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terdiri atas Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan, serta sejumlah pihak dari perusahaan Blueray Cargo, yakni John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri.

Baca Juga: Ahmad Dhani Terungkap Pernah Minta Pejabat Bea Cukai Urus Barang Saudaranya

Tersangka lainnya adalah Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda, serta pejabat fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi.

Beberapa tersangka dalam perkara tersebut telah menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman. Sementara itu, sejumlah pihak lainnya masih menjalani proses hukum di pengadilan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy