PT Indomobil Finance Indonesia telah mengumumkan keputusan jajaran direksi tentang surat edaran pengganti rapat direksi. Jajaran direksi yang terdiri atas Presiden Direktur, Jusak Kertowidjojo; Wakil Presiden Direktur, Gunawan; dan Direktur, Edy Handojo Santoso telah menandatangani keputusan surat edaran direksi pengganti rapat direksi.
Jajaran direksi PT Indomobil Finance Indonesia memutuskan tiga hal dalam edaran tersebut. Pertama, berdasarkan surat keputusan edaran direksi yang tertanggal 6/03/2015, masa jabatan Kepala Internal Audit PT Indomobil Finance Indonesia, Sdr. Indra, dinyatakan berakhir. Keputusan kedua dari edaran direksi tersebut adalah tentang pengangkatan kembai Sdr. Indra sebagai Kepala Audit PT Indomobil Finance Indonesia.
"Bahwa perseroan dengan ini menunjuk dan mengangkat kembali Sdr. Indra untuk bertindak selaku Kepala Internal Audit perseroan dengan tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK nomor 56/POJK.04/2015," tulis jajaran direksi dalam keterbukaan informasi yang diterima di Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Kemudian, keputusan ketiga yang tertera dalam edaran tersebut adalah masa jabatan Kepala Internal Audit dimulai sejak penandatanganan surat edaran sampai dengan tahun 2023.
Selain itu, dalam edaran direksi tersebut juga ditegaskan bahwa keputusan yang diambil efektif digunakan sejak penandatanganan edaran, yaitu pada Selasa (2/10/2018).?
Perlu dipahami pula bahwa keputusan dalam edaran tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam rapat direksi perusahaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: