Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengingatkan untuk tidak menggunakan kampanye negatif selama Pemilu 2019 karena dikhawatirkan terperosok dalam penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Ya kalau bisa jangan semualah, baik negatif campaign?mau pun black campaign?jangan, kita tahu negatif 'campaign' itu apa," kata dia di Jakarta, Senin (15/10/2018).
Dia menambahkan apabila terperosok menyebarluaskan hoaks, ujar Setyo, seseorang akan dikenakan pelanggaran?UU ITE Pasal 28 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
"Itu kalau sudah hoaks dan ada yang lapor bisa kena itu," tutur dia.
Setyo mengimbau tim kampanye masing-masing kubu menyampaikan informasi yang sejuk agar kontestasi berjalan seperti diatur dalam Peraturan KPU dan undang-undang.
Sebelumnya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mempersilakan kadernya untuk melakukan kampanye negatif sebesar 20 persen, dan sisanya didorong untuk kampanye positif.?Menurut Sohibul, kampanye negatif mengangkat kelemahan lawan dengan membeberkan fakta, bukan berita bohong.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: