Beredar informasi tentang status kepemilikan maskapai berbiaya rendah terbesar di Indonesia, Lion Air. Dalam informasi tersebut, kepemilikannya disebut-sebut bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
Menyikapi hal tersebut, Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro, menyampaikan keterangannya.
"Lion Air merupakan perusahaan penanaman dalam negeri yang dimilik oleh dua orang berkewarganegaraan Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Lanjutnya, Ia mengatakan bahwa pemegang saham PT Lion Mentari Airlines yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, yang sesuai dengan dokumen dan akta pendirian bukanlah warga asing.
"Pendiri dan direksi Lion Air adalah semua berkewarganegaraan Indonesia," tegasnya.?
Seperti diketahui, Pendiri Lion Air ialah Rusdi Kirana, yang juga mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Ia mendirikan Lion Air dengan moto, "Kami membuat masyarakat terbang".?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: