Pemerintah Kepulauan Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2019 sebesar Rp2,7 juta atau naik sekitar Rp205.000 dari tahun sebelumnya.?Wakil Gubernur Kepri Isdianto di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan penetapan UMP oleh Gubernur Nurdin Basirun berdasarkan hasil pembahasan antara Dinas Tenaga Kerja, serikat pekerja, dan pengusaha.
Penetapan UMP 2019 salah satunya mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang menegaskan nilai UMP 2019 minimal naik sebesar 8,03 persen.
"Tahun 2018 UMP Kepri sebesar Rp2.563.875, tahun 2019 meningkat. Penetapan UMP berdasarkan hasil kajian," ujarnya.
Isdianto berharap, seluruh pihak mematuhi keputusan gubernur yang mulai diberlakukan 1 Januari 2019.
"Semoga dengan keputusan ini, usaha berjalan lancar dan pekerja sejahtera," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kepri, Tagor Napitupulu, mengemukakan penetapan UMP berdasarkan hasil kajian dan pembahasan antarpihak yang berwenang berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Tahapan demi tahapan sudah dilaksanakan untuk mencapai kesepakatan UMP. Tentu semua itu dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan pertimbangan yang matang terhadap hasil survei," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: