Komite Nasional Keselamatan Transportasi memaparkan alasan menerbitkan dua rekomendasi untuk Lion Air dalam laporan awal (preliminary report) investigasi jatuhnya pesawat PK-LQP nomor penerbangan JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang.
"Jadi memang KNKT sudah memutuskan memberikan rekomendasi ini untuk mencegah kejadian terulang di kemudian hari," kata Kepala Sub Komite Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Ia menjelaskan alasan memberikan memberikan rekomendasi seharusnya pesawat PK-LQP nomor penerbangan JT 043 rute Denpasar-Jakarta kembali ke bandara asal (round to base), yakni karena alasan keselamatan.
"Yang ingin kita sampaikan sebenarnya sebaiknya penerbangan tidak dilanjutkan karena kalau melihat kondisinya mereka baru tinggal landas dari Bali yang sekitar 50 menit, sementara ke Jakarta masih sekitar satu jam. Jadi, melanjutkan penerbangan dengan kondisi kerusakan yang ada, mungkin akan lebih membahayakan," katanya.
Nurcahyo mengatakan di buku manual Lion Air, kondisi seperti itu, pilot disarankan untuk kembali.
"Jadi, kami menyarankan di buku manual Lion Air bahwa kondisi seperti itu, sebaiknya pilot memutuskan untuk kembali. Namun demikian, ada beberapa dalam penerbangan ini, terlihat bahwa Lion sudah punya prosedur tapi ada beberapa terlihat bahwa pilot melakukan sesuatu prosedur penerbangannya sendiri," katanya.
Terkait perbedaan jumlah manifes kru pesawat, dia menuturkan dokumen catatan penerbangan seharusnya sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Pasalnya, lanjut dia, dokumen yang diterima oleh KNKT, yaitu di lembar berat dan keseimbangan (weight and balance sheet) atau lembar keterisian (load sheet), tertulis dua pilot dan lima pramugari.
"Namun, kita paham bersama bahwa jumlah korban adalah 189, sedangkan di dalam 'load sheet' jumlah penumpangnya 181, jadi kalau dijumlah masih 188. Akhirnya KNKT mendapatkan dokumen lain yang menunjukkan pramugarinya enam, tapi bukan dokumen penerbangan, lebih kepada dokumen administrasi penjadwalan awak pesawat," katanya.
Nurcahyo mengatakan pihak Lion Air diberikan waktu 90 hari untuk memberikan tanggapan terkait rekomendasi tersebut dan apabila berkeberatan, KNKT akan mengevaluasi. Evaluasi yang dimaksud, lanjut dia, adalah terkait pencegahan kecelakaan.
"Kalau Lion Air berkeberatan rekomendasi, evaluasi yang kami lakukan alasan keberatannya cukup mencegah kecelakaan, jadi apabila alasan cukup, mana mungkin akan kita terima. Apabila alasan penolakan tidak menjalankan rekomendasi kita ini, kita nilai belum mampu mencegah kecelakaan, kita bisa menolak alasan penolakannya," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: