Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-72/D.04/2018 tentang Daftar Efek Syariah (DES).
Dalam siaran pers yang dikutip, Jumat (30/11/2018), OJK menyatakan bahwa penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada hasil penelaahan berkala yang dilakukan atas laporan keuangan emiten dan perusahaan publik, data dan informasi pendukung, serta DES yang ditetapkan sebelumnya.
"DES tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna DES, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada Efek Syariah, serta referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia dalam menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)," tulis OJK.
Adapun efek-efek syariah yang termuat dalam DES?tersebut meliputi 407 efek jenis saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lain. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan DES?tersebut berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada 30 Juni 2018, serta data pendukung lain berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.
OJK menjelaskan, secara periodik?pihaknya melakukan penerbitan?DES pada akhir Mei dan November yang efektif pada 1 Juni dan 1 Desember. Selain itu, secara insidentil, penerbitan DES dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai efek syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
"Saat DES ini mulai berlaku, maka Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-24/D.04/2018 tanggal 24 Mei 2018 tentang DES dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. DES ini mulai berlaku efektif pada 1 Desember 2018," tutup OJK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: