Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lihat Nih, Betapa Rakusnya Kelakuan Bekas Kalapas Sukamiskin

        Lihat Nih, Betapa Rakusnya Kelakuan Bekas Kalapas Sukamiskin Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bekas Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen didakwa menerima suap dari narapidana korupsi Fuad Amin Imron seluruhnya Rp71 juta dan fasilitas peminjaman mobil Toyota Innova serta dibayari menginap di hotel Ciputra Surabaya selama 2 malam.

        Fuad Amin adalah narapidana lapas Sukamiskin Bandung sejak akhir 2016 dan menjalani hukuman penjara selama 13 tahun kasus korupsi dan pencucian uang.

        Pada Maret-Mei 2018, terdakwa selaku Kalapas Sukamiskin telah memberikan 'kemudahan' dalam hal izin keluar dari lapas untuk Fuad Amin selama beberapa kali," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Trimulyono Hendradi di pengadilan negeri (PN) Bandung, Rabu.

        Izin tersbut adalah pada 21 Maret 2018 dengan alasan berobat di RS Dustira, Cimahi, padahal Wahid tahu bahwa izin keluar lapas tersebut disalahgunakan Fuad Amin untuk menginap di rumahnya yakni dengan cara mobil ambulan yang dibawa staf keperawatan lapas Sukamiskin Ficky Fikri tidak menuju RS Dustira melainkan hanya mengantar sampai di parkiran rumah sakit Hermina Bandung.

        Sesampai di parkiran RS Hermina, Fuad Amin lalu pindah ke mobil Avanza silver yang menunggunya dan Fuad Amin bermalam di rumahnya di jalan H. Juanda Nomor 175 Dago, Bandung.

        Wahid juga memberikan kemudahan izin keluar lapas dalam bentuk Izin Luar Biasa (ILB) pada 30 April 2018 kepada Fuad Amin untuk menjenguk orang tua yang sedang sakit dengan alamat tujuan jalan raya Kupang Jaya No. 4, Surabaya, namun Fuad baru kembali ke lapas pada 4 Mei 2018, padahal izin seharusnya kembali pada 2 Mei 2018 dan hal itu dibiarkan saja oleh Wahid.

        Fuad lalu memberikan sejumlah uang melalui rekening bank BCA atas nama Mochamad Doni Drajat yaitu keponakan staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin Hendry Saputra.

        Uang yang diberikan yaitu pada 31 Maret 2018 sebesar Rp10 juta yang dipergunakan untuk uang saku kegiatan dinas Wahid ke Jakarta; pada 7 April 2018 sebesar Rp5 juta yang dipergunakan untuk uang operasional Wahid menjamu tamu; pada 13 April 2018 sebesar Rp20 juta yang dipergunakan oleh Wahid beserta keluarganya menghadiri undangan di Surabaya.

        Selain itu, Wahid juga menerima fasilitas peminjaman mobil Toyota Innova serta dibayari menginap di hotel Ciputra Surabaya selama 2 malam.

        Terakhir pada 8 Juni 2018 sebesar Rp6 juta yang dipergunakan untuk membayar pesanan makanan berbuka puasa dari restoran Al Jazeerah Signature Middle East.

        Selain mendapat hadiah dari Fuad, Wahid Husen juga mendapatkan 1 unit mobil Mitsubishi Triton jenis Double Cabin senilai Rp427 juta, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merk Kenzo, 1 buah tas clutch bag merk Louis Vuitton dan uang berjumlah Rp39,5 juta dari narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah dan dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sejumlah Rp63,39 juta karena memberikan kemudahan izin keluar lapas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: