Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah mencabut izin usaha dari salah satu perusahaan pembiayaan, PT Tossa Salimas Finance. Perusahaan yang berlokasi di Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah, tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.?
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Moch. Ihsanuddin, mengungkapkan bahwa atas pencabutan izin usaha tersebut, yang bersangkutan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Selain itu, OJK mewajibkan PT Tossa Salimas Finance untuk menyelesaikan empat hal.?
?Perusahaan wajib melanjutkan proses pengembalian BPKB debitur yang telah lunas dan BPKB yang masih ditahan oleh bank sesuai kesepakatan antarkedua belah pihak,? jelas Ihsanuddin dalam rilis OJK yang diterima di Jakarta, Kamis (06/12/2018).
PT Tossa Salimas Finance juga wajib memberikan kejelasan informasi kepada debitur tentang mekanisme pembayaran angsuran di daerah dan mekanisme pengambilan BPKB di daerah. Selain itu, yang bersangkutan juga diwajibkan untuk menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan, serta menyelesaikan pengalihan outstanding portofolio pembiayaan.?
?Perusahaan telah dicabut izin usahanya sehingga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, atau pembiayaan syariah dalam nama perusahaan,? tutup Ihsanuddin.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: