Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lewat Satu Pintu, Daya Legal Siap Bantu Mengurus Izin Usahamu!

Lewat Satu Pintu, Daya Legal Siap Bantu Mengurus Izin Usahamu! Kredit Foto: Daya Legal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Daya Legal, pelopor dalam industri hukum virtual memperkenalkan platform online mereka, DayaLegal.com. Platform ini dirancang untuk menyediakan solusi hukum dengan cepat, aman, dan mudah yang menjadi wadah bagi semua kebutuhan hukum pengguna, seperti keperluan pendirian CV, PT, pengurusan perjanjian, hingga konsultasi hukum.

“Kami menyadari tantangan yang dihadapi individu dan bisnis dalam mengakses layanan hukum dan kompleksitas yang kerap muncul. Dengan tim praktisi hukum di balik Daya Legal, pelaku usaha dapat memperoleh akses yang cepat dan terpercaya untuk memenuhi berbagai kebutuhan hukum,” kata Pendiri Daya Legal, Haris Aji Hogantoro di Jakarta, Kamis (30/11).

Baca Juga: PKS Sayangkan Pengibaran Bendera Israel di Bentrokan Bitung: Melanggar Aturan, Harus Dihukum!

Selain itu, lanjut dia perintis usaha juga dapat berkonsultasi dengan ahli hukum dengan keamanan data yang terjamin serta adanya pilihan dokumentasi yang efisien.

“Memiliki legalitas adalah salah satu rahasia sukses dari para pengusaha besar. Kami berkomitmen untuk memberikan akses yang mudah dan memberdayakan pengguna kami dalam menghadapi permasalahan hukum dengan percaya diri. Kami  mengundang masyarakat untuk mengunjungi DayaLegal.com dan mengalami perubahan positif dalam mendapatkan solusi hukum yang cepat, aman, dan mudah,” ucap dia.

Haris mengungkapkan ada tiga hal penting yang harus dipersiapkan secara legal untuk mengamankan usaha di masa mendatang. Pertama Nomor Induk Berusaha (NIB). Data pemerintah mengungkapkan  baru 5,8% dari 64,19 juta UMKM di Indonesia yang telah memiliki NIB sehingga menyebabkan rendahnya kepemilikan sertifikat halal dan SNI. Padahal, memiliki sertifikasi halal merupakan tiket menuju ekspansi yang harus dikantongi agar produk dapat beredar lebih luas. 

“Pendiri perusahaan dapat dibantu mengurus sendiri izin usaha ini jika tergabung dalam komunitas UMKM wilayah masing-masing,” ujarnya.

Kedua Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Pemilik/Pendiri Perusahaan.  Pemilik atau pendiri usaha diwajibkan memiliki NPWP atas nama pribadi mereka.  Jika salah satu pemilik saham juga merupakan entitas hukum seperti PT atau Koperasi, NPWP yang terlampir harus atas nama badan hukum tersebut. 

Baca Juga: Perusahaan Kripto Binance Beroperasi Tanpa Izin SEC Filipina, Lha Kok Bisa?

Hal ini mencerminkan keunggulan nyata dari badan usaha yang berstatus hukum, seperti PT atau Koperasi, yang dapat memiliki "anak perusahaan" dengan mencantumkan nama PT atau Koperasi tersebut sebagai "orang tua". Dengan demikian, perusahaan tidak perlu tergantung pada identitas pemilik individu dari PT atau Koperasi tersebut. Dan yang ketiga Pendaftaran Akta Pendirian Perusahaan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: