Pengamat ekonomi Abdul Halim menyatakan, penerapan pajak barang mewah masih diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara sehingga jangan sampai ada pengurangan terhadap pajak jenis tersebut.
"Pendapatan negara semestinya berasal dari pemakaian barang mewah," kata Abdul Halim di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mewacanakan untuk menghapus Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) diantaranya apartemen, pesawat, kapal pesiar dan yacth.
Abdul Halim yang juga menjabat sebagai Direktur Pusat Kajian Pusat Maritim untuk Kemanusiaan itu menyatakan, pertanyaan lanjutannya dari rencana tersebut, adalah dari mana target pemasukan pajak bisa dicapai bila pajak mewah dihapuskan.
Ia menegaskan agar pemerintah jangan sampai meningkatkan pajak dengan menggenjot pemasukan dari sektor lain yang berkaitan dengan hajat hidup orang miskin.
"Misalnya menaikkan tarif dasar listrik, STNK, dan administrasi perikanan," paparnya.
Menurut dia, masih ada jenis perizinan yang membutuhkan biaya yang relatif tinggi untuk mengurusnya, padahal hal tersebut dinilai sangat diperlukan untuk pendapatan sehari-hari bagi orang banyak.
Sebelumnya, Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah tidak terganggu dengan wacana revisi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) khususnya untuk barang properti.
"Memang ada wacana perubahan batas minimum yang dikenakan, yaitu dari Rp20 miliar menjadi Rp35 miliar tetapi ini tidak berpengaruh terhadap kami," kata Ketua REI Jawa Tengah MR Prijanto di Solo, Jumat (23/11).
Untuk hunian dalam bentuk apartemen, batas minimum pengenaan PPnBM adalah pada harga Rp10 miliar.
Ia mengatakan sejauh ini penerapan PPnBM untuk properti tidak berpengaruh di Jawa Tengah mengingat di daerah tersebut tidak ada hunian baik itu rumah maupun apartemen dengan harga hingga puluhan miliar rupiah.
"Bahkan ada rumah dengan harga Rp10 miliar itu hanya 1 atau 2. Selebihnya untuk rumah mewah masih di kisaran harga Rp1 miliar," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: