Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wadaw! Pesta Seks di Yogyakarta Bertarif Rp1,5 Juta

        Wadaw! Pesta Seks di Yogyakarta Bertarif Rp1,5 Juta Kredit Foto: Telegraph.co.uk
        Warta Ekonomi, Yogyakarta -

        Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menggerebek pesta seks yang melibatkan sejumlah pasangan suami-istri di sebuah hotel di kawasan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa (11/12) malam.

        Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo saat jumpa pers di Yogyakarta, Kamis, mengatakan penggerebekan dilakukan pada pukul 23.00 WIB.

        Dikatakan sebagai "pesta seks" karena terdapat kegiatan persetubuhan yang dilakukan oleh dua orang kemudian ditonton oleh banyak orang yang berada dalam satu kamar hotel.

        "Orang-orang yang menonton itu ada yang berstatus suami-istri," kata Hadi Utomo.

        Dalam kasus itu, polisi mengamankan 12 orang yang rata-rata berusia di atas 35 tahun. Dua orang berperan melakukan adegan persetubuhan dan sisanya menonton dengan membayar sejumlah uang.

        "Barang bukti yang kita amankan (uang tunai) Rp1,5 juta nanti akan kita tanyakan masing-masing orang itu membayar atau tidak," kata dia.

        Menurut Hadi, terungkapnya kasus itu bermula saat Polda DIY melakukan patroli siber di media sosial. Di Medsos polisi menemukan konten yang berisi penawaran "pesta seks" di sebuah hotel.

        Setelah dilakukan penelusuran, ternyata orang-orang yang memasang informasi tergabung dalam grup whatsapp. Para pelaku ini menawarkan kepada orang-orang yang dikenalnya.

        "Atas tawaran tersebut ada yang berminat, kemudian datang ke TKP atau tempat yang sudah ditentukan," kata dia.

        Hadi mengatakan meski 12 orang itu belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, atas tindakan itu Kepolisian bisa menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Saat ini pasal yang diterapkan adalah pasal perbuatan cabul atau membiarkan perbuatan cabul.

        "Yang mendekati sebagai tersangka baru 2 orang. Tentu pihak hotel atau 'homestay' yang menyediakan tempat sesuai aturan berlaku akan kita jerat dengan Undang-Undang yang ada," kata dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: