Setelah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufik Kurniawan hingga kini belum juga mundur dari jabatannya sebagai Wakil DPR RI. Karena itu Partai Amanat Nasional (PAN) menyarankan agar melepas jabatan tersebut.
Menanggapi hal itu, Taufik mengaku hanya mengikuti tata tertib yang berlaku.
"Saya hanya mengikuti tata tertib," ujarnya singkat di Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Saran agar Taufik mundur sebelumnya telah disampaikan Waketum PAN, Bara Hasibuan. Menurut Bara, saat ini komunikasi dengan tersangka diduga terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016masih berlangsung.
Karena itu, surat pengganti untuk Taufik belum bisa diserahkan PAN kepada DPR karena status hukum Taufik belum berkekuatan tetap atau inkrah. Namun salah satu jalan terbaik yakni Taufik mengundurkan diri dari DPR.
Untuk itu, Bara berharap Taufik bisa berbesar hati demi kepentingan yang lebih luas.
Diketahui, KPK menjerat Taufik sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad. Uang itu diduga terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim