Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Mahfud MD menegaskan bahwa Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah benar dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kalau aspek tindakan, aspek hukum, menurut saya sudah benar," tegasnya, Sabtu (29/12/2018).
Lanjutnya, sepanjang sejarah tidak ada OTT yang dilakukan tidak terbukti dipersidangan.
"Selalu terbukti kalau sudah OTT. Nggak ada satupun. Anda boleh sebut satu kasus pun kalau ada. Kalau OTT itu memang sudah dilakukan. Karena itu sudah dilakukan secara cermat," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: