Kredit Foto: Andi Hidayat
Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) yang kembali menjerat kepala daerah memicu sorotan tajam terhadap sistem politik di Indonesia.
Terbaru, penangkapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bukan sekadar persoalan individu, tetapi juga mencerminkan persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan menilai maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi belakangan ini harus dilihat dari akar persoalannya, bukan hanya berfokus pada penindakan hukum semata.
"Saya prihatin tentunya kalau kita perhatikan mengapa akhir-akhir ini banyak sekali kepala daerah yang terkena OTT. Oke, mungkin kita harus berbicara bukan sekadar akibatnya, tetapi harus dilihat dari penyebabnya apa," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Baca Juga: Loyalis Anies Baswedan Mendadak Dipanggil KPK, Ternyata Gara-gara...
Menurutnya, salah satu faktor terbesar adalah tingginya biaya politik dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Biaya kontestasi yang mahal, ditambah praktik politik uang, disebut membuat sebagian kepala daerah terdorong mencari cara untuk mengembalikan modal politik setelah terpilih.
"Faktor pertama adalah memang mengikuti pilkada itu berbiaya cukup tinggi, berbiaya cukup mahal. Apalagi tingkat money politics pada saat pemilihan menjadi sangat tinggi, dan itu menyebabkan umumnya hampir semua kepala daerah merasa harus ada return atas biaya yang dikeluarkan," ucap dia.
Selain biaya politik, Dede juga menilai besarnya kewenangan yang dimiliki kepala daerah berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan apabila tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat.
"Ketika kewenangan ini memiliki kemampuan untuk mengatur, mengorkestrasikan, atau mungkin juga membuat keputusan-keputusan yang memiliki hak tertentu, itu biasanya akan timbul apa yang disebut dengan kewenangan absolut, dan di sanalah akhirnya terjadi korupsi," ujarnya.
Dede turut menyinggung persoalan kesejahteraan kepala daerah. Menurutnya, besaran gaji dan tunjangan yang diterima saat ini belum mencukupi jika dibandingkan dengan berbagai tuntutan yang harus dihadapi selama menjabat.
"Memang ini perlu kami sampaikan, minimnya pendapatan halal bagi kepala daerah. Karena gaji yang sebenarnya tidak terlalu besar, tunjangan yang juga tidak bisa dipakai untuk apa-apa selain apa yang harus masuk melalui kuitansi," jelas dia.
Ia menambahkan, tekanan dari berbagai pihak, mulai dari pendukung politik hingga konstituen, juga menjadi tantangan yang dihadapi kepala daerah dalam menjalankan tugasnya.
"Dan tuntutan, tentunya tuntutan ini bisa dari pendukung, bisa dari konstituen, bisa dari mana-mana. Belum lagi juga harus melakukan koordinasi ke kiri dan ke kanan. Nah, itulah yang kadang-kadang membuat kepala daerah menjadi lupa diri," ungkapnya.
Baca Juga: 'Mereka Seharusnya Malu', Pengamat Sebut Kabinet Bayangan Itu Badut
Karena itu, Dede mendorong adanya pembenahan menyeluruh terhadap sistem rekrutmen kepala daerah. Menurutnya, pilkada seharusnya menjadi ajang adu gagasan, bukan perlombaan menggelontorkan biaya politik.
"Seseorang yang hendak mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah, tidak boleh adu pembiayaan, tetapi harus benar-benar adu gagasan," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengusulkan perbaikan terhadap skema penghasilan kepala daerah. Dede menilai take-home pay perlu ditingkatkan, termasuk melalui biaya penunjang operasional maupun optimalisasi tambahan pendapatan yang selama ini diatur dalam PP Nomor 69 Tahun 2010.
"Bentuknya tentunya adalah yang disebut biaya penunjang operasional, lalu kemudian juga ada yang disebut sebagai tambahan pendapatan melalui pendapatan asli daerah, yaitu ada namanya PP 69 Tahun 2010 yang selama ini kepala daerah tidak mendapatkan lagi hak yang besar, hanya berhenti pada level sekda saja," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: