Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BRI Angkat Bos Pegadaian Jadi Wakil Direktur Utama

        BRI Angkat Bos Pegadaian Jadi Wakil Direktur Utama Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) mengantongi restu pemegang sahamnya untuk melakukan perombakan terhadap jajaran direksi dan komisaris perseroan. Pemegang saham BRI dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sepakat mengangkat Direktur Utama Pegadaian untuk mengisi jabatan Wakil Direktur Utama BRI.

        Direktur Utama BRI, Suprajarto mengungkapkan, perseroan juga memberhentikan dengan hormat Kuswiyoto dari kursi Direksi BRI. Selain itu, Jeffry J Wurangian diberhentikan dari posisi komisaris perseroan.

        "Untuk alasan terpilih pengangkatan Pak Sunarso bisa ditanyakan kepada Kementerian BUMN. Kami juga baru tahu tadi," ujarnya di kantornya, Kamis (3/1/2019).

        Sehingga, saat ini jajaran direksi dan komisaris menjadi sebagai berikut:

        Dewan Komisaris

        Komisaris utama/independen: Andrinof A Chaniago

        Wakil komisaris utama/komisaris: Gatot Trihargo

        Komisaris: Hadiyanto

        Komisaris: Nicolaus Teguh Budi Harjanto

        Komisaris independen: A Fuad Rahmany

        Komisaris independen: A Sonny Keraf

        Komisaris independen: Mahmud

        Komisaris independen: Rofikoh Rokhim

        Direksi

        Direktur utama: Suprajarto

        Wakil direktur utama: Sunarso

        Direktur manajemen risiko: Mohammad Irfan

        Direktur human capital: R Sophia Alizsa

        Direktur keuangan: Haru Koesmahargyo

        Direktur hubungan kelembagaan: Sis Apik Wijayanto

        Direktur ritel dan menengah: Supari

        Direktur teknologi informasi dan operasi: Indra Utoyo

        Direktur mikro dan kecil: Priyastomo

        Direktur jaringan dan layanan: Osbal Saragi R

        Direktur kepatuhan: Achmad Solichin Lutfiyanto

        Direktur konsumer: Handayani

        "Pengangkatan akan berlaku efektif setelah uji kemampuan dan kepatutan (fit?and proper test) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: