Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Panggilan Paksa Rektor oleh Ombudsman, UGM Berkelit Lagi

        Soal Panggilan Paksa Rektor oleh Ombudsman, UGM Berkelit Lagi Kredit Foto: Hafit Yudi Suprobo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Universitas Gadjah Mada menilai tidak tepat rencana Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta yang akan menghadirkan Rektor UGM Panut Mulyono secara paksa apabila tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali. Hal itu terkait kasus dugaan pemerkosaan Agni mahasiswi yang tengah melakukan KKN di Pulau Seram.

        "Ombudsman tidak dapat menghadirkan Rektor UGM secara paksa dikarenakan pemeriksaan Ombudsman terhadap dugaan malaadministrasi tidak berdasarkan laporan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Jumat (4/1).

        "Berdasarkan wewenang yang ada dalam UU terkait maka tidak tepat kiranya jika ORI akan menggunakan mekanisme pemanggilan dan menghadirkan Rektor UGM secara paksa," katanya.

        UGM, kata dia, memiliki keyakinan kuat bahwa Polda DIY akan sangat cermat dan hati-hati mempertimbangkan untuk memberikan bantuan kepolisian kepada ORI untuk menghadirkan Rektor UGM secara paksa, mengingat Rektor UGM tidak pernah menolak untuk hadir memenuhi permintaan ORI serta ketiadaan dasar hukum yang kuat untuk meminta Rektor UGM hadir memenuhi permintaan tersebut.

        Melalui keterangan tertulis itu, disampaikan bahwa UGM merasa perlu meyakinkan semua pihak bahwa UGM kooperatif dan siap memberikan penjelasan terkait dengan dugaan kasus malaadministrasi tersebut yang ditunjukkan dengan selalu mengomunikasikan kepada ORI terkait dengan permintaan kehadiran pada tanggal 19 Desember 2018.

        Permintaan kehadiran pada tanggal 19 Desember 2018 tidak dapat dipenuhi dikarenakan UGM bersamaan dengan agenda lain. Karena hal-hal tersebut rencana pertemuan dijadwal ulang pada tanggal 2 Januari 2019 pukul 10.00 WIB.

        Selanjutnya, pada tanggal 2 januari 2019 Rektor UGM tidak dapat hadir di ORI DIY dikarenakan pada tanggal tersebut pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB Rektor UGM teragenda rapat koordinasi dengan wakil rektor beserta pimpinan lain dan pada pukul 12.00 s.d. 16.00 WIB rektor terjadwal memimpin rapat penyusunan buku putih yang akan diberikan kepada kandidat Capres dan Cawapres RI.

        Selanjutnya, pada pukul 10.38 WIB melalui komunikasi "WhatsApp messenger" staf ORI menyampaikan informasi bahwa sesuai dengan arahan dan petunjuk pimpinan ORI di Jakarta pada hari itu ORI tidak melakukan pertemuan dengan Rektor UGM.

        Pihak Ombudsman Perwakilan DIY mengaku telah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (vide Pasal 7 Huruf d Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008) dengan meminta informasi penjelasan dan data dari berbagai pihak terkait.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: