PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) berharap jika keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi 27 perusahaan termasuk dua anak usahanya yakni PT Santosa Agrindo (Santori) dan Austasia Stockfeed (Austasia) tidak berdampak pada kegiatan operasional, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan.?
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, Maya Pradono setelah perseroan menerima putusan Mahkamah Agung No.715K/Pdt.Sus-KPPU/2017 tanggal 17 September 2018 yang menolak kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.?
"Kami informasikan bahwa pada hari ini tanggal 7 Januari 2019, Santori dan Austasia telah menerima putusan MA . Karenanya putusan KPPU adalah sah, mengikat dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, denda tersebut wajib dilaksanakan oleh Santori dan Austasia," ucapnya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (7/1/2019).?
Sekedar informasi, Pengadillan Negeri Jakarta Pusat pada 1 Agustus 2017 lalu menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)? yang menetapkan bersallah kepada 32 perusahaan termasuk dua anak usaha perseroan, Santori dan Austasia yang dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp5,45 miliar dan Rp8,82 miliar. Keduanya terbukti melanggarr pasal 11 ketentuan terkait kartel dan pasal 19 (c) terkait pembatasan peredaran atau penjualan produk pada pasar bersangkutan UU No.5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam perdagangan sapi impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: