Perkara hukum yang menjerat PT Rig Tenders Indonesia Tbk (RIGS) dan PT Petrus Indonesia (Petrus) menemui titik terang. Pasalnya, dalam keterbukaan informasi BEI, RIGS menyatakan telah mencapai kesepakatan bersama Petrus perihal pelunasan tagihan sejumlah SG$71.935.50.
Presiden Direktur RIGS, Abdul Rahman Abbas, menyampaikan bahwa tagihan tersebut merupakan buntut dari surat somasi II yang dilayangkan Petrus kepada RIGS pada 17/12/2018 lalu. Dengan adanya pelunasan tagihan tersebut, surat somasi yang dialamatkan kepada RIGS telah resmi dicabut.
?Dampak hukum terhadap RIGS adalah dicabutnya somasi dari Petrus terhadap RIGS dan outstanding RIGS terhadap Petrus telah dinyatakan lunas,? kata Abdul Rahman dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Rabu (16/01/2019).
Perlu diketahui, pada pertengahan Desember 2018 lalu RIGS telah menerima surat?somasi kedua dari Petrus. Surat somasi itu menyusul adanya perbedaan pendapat antara RIGS dan Petrus perihal besaran tagihan dalam statment of account yang melibatkan keduanya.?
Petrus menyatakan bahwa RIGS mempunyai tunggakan dan denda dengan jumlah seluruhnya mencapai SG$241.973.63, sedangkan RIGS mengklaim jumlah tagihan yang dimiliki tidak lebih dari SG$71.935.50.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: