Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan pidato calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto bertajuk 'Indonesia Menang' merupakan bentuk kampanye. Hal itu diungkapkan Hasyim seusai dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan curi start kampanye.
"Pak Prabowo kampanye di hadapan para pendukungnya, bentuk kampanyenya tatap muka karena ada surat pemberitahuan ke Bawaslu akan melakukan kampanye tatap muka," ujarnya diJakarta, Jumat (25/1/2019).
Hasyim menambahkan, namun berbeda dari kasus Prabowo, ia menilai pidato Jokowi bukan bentuk kampanye karena ia berbicara dalam kapasitas Presiden RI.
"Kalau Pak Jokowi itu menyampaikannya sebagai apa? Sebagai presiden ya. Yang bisa kampanye itu paslon makanya harus dilihat konteksnya ketika pidato itu, sebagai presiden atau paslon," tegasnya.
Hasyim menegaskan, posisi KPU hanya sebagai saksi ahli. Hanya berwenang memberi pandangan, sedangkan Bawaslu yang akan memutus perkara tersebut. Karena itu, ia menyebut Prabowo belum tentu bersalah meski terbukti melakukan kampanye di media massa. Bawaslu harus memastikan lagi siapa yang menginisiasi program tersebut.
Jika pihak Prabowo yang berniat menayangkan, maka paslon nomor urut 02 melanggar Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal itu disebut kampanye di media massa penyiaran baru boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang.
"Pertanyaannya adalah itu bentuknya iklan atau penyiaran? Kalau iklan kan belum saatnya. Dan kalau iklan itu inisiatif peserta pemilu, pasang iklan kan berinisiatif. Kalau penyiaran itu berarti peserta pemilu pidato terus disiarkan oleh lembaga penyiaran," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim