Kredit Foto: Kemenhub
Polemik mengenai keberadaan dua bandara di kawasan industri Morowali menjadi sorotan publik setelah beredar narasi bahwa terdapat bandara ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan negara dan tanpa akses aparatur pemerintah. Isu tersebut memancing perdebatan luas di ruang publik serta memunculkan respons dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan kelompok relawan politik.
Dosen Institut Teknologi Bandung (ITB), Mohamad Abdulkadir Martoprawiro, menjelaskan latar belakang Morowali yang memiliki dua bandara dengan fungsi serta karakteristik berbeda, yaitu Bandara Morowali dan Bandara IMIP.
Bandara Morowali (Bandara Udara Bungku/Maleo) adalah bandara pemerintah yang dibangun melalui APBN/APBD, dikelola Kementerian Perhubungan, dan melayani penerbangan umum. Fasilitas sipil lengkap, akses aparat negara penuh, dan sudah diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Bandara IMIP (Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park) adalah bandara privat milik konsorsium industri Indonesia-Tiongkok untuk keperluan logistik internal perusahaan, mobilitas pekerja, dan bongkar muat peralatan teknis. Statusnya sebagai bandara khusus menyebabkan bandara ini tidak wajib menerima penerbangan umum maupun berkewajiban menyediakan pos Imigrasi dan Bea Cukai. Namun seluruh operasionalnya tetap dalam pengawasan negara, termasuk izin operasi, keselamatan, dan persetujuan rute penerbangan.
Prosedur koordinasi memang diperlukan karena merupakan objek vital industri, tetapi bukan berarti negara kehilangan akses. Latihan Kopasgat/Kopasgard pada 20 November 2025 di kawasan IMIP disebut sebagai bukti bahwa aparat tetap dapat memasuki lokasi bila diperlukan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kelompok Relawan Lentera Kasih (RELASI) Prabowo-Gibran membantah pernyataan Edna Caroline Pattisina, Co-founder Indonesia Strategic and Defence Studies, dalam Podcast Madilog - Forum Keadilan yang mengaitkan Presiden Jokowi dengan peresmian bandara IMIP pada 2019.
Ketua Umum RELASI, Alan Singkali, menyebut pernyataan itu tendensius dan dapat dikategorikan sebagai disinformasi yang berpotensi memengaruhi persepsi publik tanpa data utuh.
Alan menjelaskan bahwa keberadaan bandara khusus telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Pesawat asing wajib melewati bandara internasional sebelum menuju bandara khusus, dan pelanggaran dapat ditindak oleh aparat pertahanan negara sesuai PP Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI.
Alan juga membantah klaim bahwa Presiden Jokowi pernah meresmikan Bandara IMIP. Ia menegaskan bahwa dokumentasi resmi menunjukkan bandara tersebut diresmikan oleh manajemen IMIP, sementara Jokowi pada 23 Desember 2018 meresmikan Bandara Maleo Morowali.
Ketua Dewan Pembina RELASI, Sahat MP Sinurat, menegaskan bahwa aktivitas penerbangan yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia dapat dipantau. Bahkan warga sipil pun dapat menggunakan aplikasi flightradar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement