Bawaslu Sumatera Barat menyampaikan pihaknya masih menunggu sikap resmi dari Dewan Pers terkait dengan peredaran Tabloid Indonesia Barokah yang juga telah sampai ke provinsi itu.
"Hingga saat ini Bawaslu belum menemukan unsur pelanggaran pemilu terkait peredaran Tabloid Indonesia Barokah. Oleh sebab itu kami menunggu sikap resmi dari Dewan Pers," kata Komisioner Bawaslu Sumbar Vifner di Padang, Senin.
Ia mengemukakan hal itu saat berkunjung ke Kantor Pos Padang mengecek hasil pengungkapan dikirimnya 161 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah ke Sumbar.
Menurut dia dalam peredaran Tabloid Indonesia Barokah ada dugaan pelanggaran UU No 40/1999 tentang Pers, namun masih dalam penyelidikan Dewan Pers.
"Akan tetapi Bawaslu sebagai lembaga yang menerima aduan terhadap pelanggaran pemilu tetap melakukan antisipasi sejak awal," ujar dia.
Bawaslu khawatir jika tabloid tersebut beredar menimbulkan keresahan. Ia mengimbau pihak kantor pos menahan distribusi terlebih dahulu untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Ia menilai peredaran tabloid ini berpotensi merugikan salah satu calon presiden. Sikap terbaik adalah menangguhkan pengiriman.
Sebelumnya Kantor Pos Padang, Sumatera Barat, berhasil mengungkap pengiriman 161 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah yang rencananya akan ditujukan kepada pondok pesantren dan masjid di provinsi itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat