Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dhani Dipenjara, Gerindra Pasang Badan

        Dhani Dipenjara, Gerindra Pasang Badan Kredit Foto: Antara/Putra Haryo Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan memberikan bantuan hukum kepada musisi Ahmad Dhani Prasetyo yang divonis 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian.

        "Kami akan membantu dan mendampingi sepenuhnya Ahmad Dhani menghadapi ketidakadilan," kata Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

        Ia mempertanyakan independensi aparat penegak hukum dalam memvonis hukuman 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani.

        Andre mengatakan, vonis terhadap Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian dan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE) adalah bukti bahwa hukum digunakan untuk 'memukul' para pengkritik.

        "Kasus Ahmad Dhani merupakan contoh nyata betapa hukum sangat berpihak. Untuk oposisi, aparat hukum bertindak sangat responsif dan cepat bertindak, sebaliknya kasus yang menjerat pendukung pemerintah tidak diproses," kata politisi Partai Gerindra ini.

        Ia menilai, proses hukum terhadap kicauan kritik yang dilontarkan Ahmad Dhani di Twitter tergolong cepat. Andre pun membandingkan laporan dugaan penghinaan yang dilakukan Bupati Boyolali terhadap capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang hingga kini tidak ditindaklanjuti oleh Kepolisian.

        "Vonis Dhani ini semakin menguatkan dugaan bahwa aparat penegak hukum tidak netral. Betul apa kata Bang Sandi dalam debat capres kemarin, hukum ini sering digunakan untuk memukul lawan dan melindungi kawan," tegas Andre.

        Oleh karena itu, dirinya meminta agar para penegak hukum segera mengubah sikapnya dan bertindak imparsial, serta berlaku adil pada semua golongan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: