Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Fahri Hamzah 'Terancam' Kaya, PKS Siap Bayar Rp30 M

        Fahri Hamzah 'Terancam' Kaya, PKS Siap Bayar Rp30 M Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman, menegaskan akan menaati hukum terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mewajibkan membayar ganti rugi immateriil Rp30 miliar ke Fahri Hamzah.

        "Intinya PKS akan mentaati hukum, itu aja. Nanti detail-detailnya seperti apa nanti ke lawyer saja," ujarnya di Jakarta, Rabu (30/1/2019).

        Sohibul enggan berkomentar lebih lanjut terkait kasus ini. Meskipun demikian, Sohibul menyatakan pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai langkah hukum lanjutan.

        "Sudah dibilangin sama lawyer kita bahwa kita akan ambil PK," katanya.

        Sebelumnya, gugatan Fahri terhadap PKS dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan. Putusan PN Jaksel terhadap gugatan Fahri kemudian diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 539/PDT/2017/PT.DKI.

        PKS mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolak kasasi PKS melalui putusan bernomor 1876 K/Pdt/2018. PKS sendiri siap mematuhi putusan MA yang mewajibkan membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp30 miliar kepada Fahri. Namun PKS tetap akan menempuh upaya peninjauan kembali (PK).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: