Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan pihak keluarga keberatan bila Dhani harus dipindahkan penahanannya ke Surabaya. Dimana musisi tersebut akan menjalani sidang perkara kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya.
"Keluarga keberatan Mas Dani dipindah ke sana. Pertimbangannya apa? Kan kemanusiaan, kami merasa cukup lah Mas Dhani yang dihukum, jangan keluarga juga dihukum," ujarnya di Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Menurut Hendarsam, apabila penahanan Ahmad Dhani dipindah, maka akses keluarga untuk bertemu menjadi sulit. Karena itu, Jaksa harus mempersiapkan rencana terkait urusan sidang perkara di Surabaya.
"Kami akan lakukan perlawanan untuk masalah ini karena untuk kepentingan adalah pemeriksaan di Surabaya tidak harus Mas Dhani dipindahkan ke sana, bisa juga di sini. Memang sidang setiap hari? Kan ga juga kan," terangnya.
Sementara itu, pengacara Ahmad Dhani lainnya, Aldwin Rahadian, sudah berkoordinasi soal perkara kasus pencemaran nama baik di Surabaya.
"Tapi kalau kemudian sudah terjadwal tentu bukan ranah kita, tapi Kejaksaan yang mengatur, karena yang tanggung jawab menghadirkan jaksa, mereka yang tanggung jawab, kita ikuti proses hukumnya," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: