Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bawaslu Buka Lowongan Pengawas TPS, Syaratnya?

        Bawaslu Buka Lowongan Pengawas TPS, Syaratnya? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Surabaya -

        Badan Pengawas Pemilu membuka pendaftaran sebanyak 8.146 Pengawas Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilu 2019 di Kota Surabaya, Jawa Timur, mulai 11-12 Februari 2019.

        "Pendaftaran akan diumumkan mulai 4-10 Februari. Ini rekrutmen serentak pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) se-Surabaya," kata Ketua Divisi SDM Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya Agil Akbar di Surabaya, Minggu.

        Menurut dia, pendaftaran akan dibuka di 31 kecamatan melalui Pokja Rekrutmen Pengawas TPS yang ditunjuk di tiap-tiap kecamatan di Kota Surabaya.

        Pendaftaran juga bisa dilakukan di tingkat kelurahan dengan menemui Panitia Pengawas Pemilu kelurahan setempat.

        Agil mengatakan pendaftaran akan diperpanjang lagi pada 22-24 Februari 2019 jika dinilai pendaftar masih kurang memenuhi pagu yang ditetapkan.

        Setelah itu, Pokja melakukan uji publik terhadap calon pengawas TPS untuk dimintai tanggapan dan masukan dari masyarakat pada 27 Februari- 1 Maret 2019.

        Panwas Kecamatan akan melakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat dan pleno penetapan pengaawas TPS terpilih pada 2-6 Maret 2019.

        "Baru pada 8-12 Maret, diumumkan pengawas terpilih dan dilanjutkan pada pelantikan pada 25 Maret 2019," katanya.

        Persyaratan bagi calon pengawas TPS yakni Warga Negara Indonesia, usia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

        Selain itu memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan setempat.

        Pendaftar harus mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar. "Terakhir tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih," katanya.

        Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mengajak warga Surabaya yang memenuhi persyaratan tersebut untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS pada Pemilu 2019.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: