Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2019 yang harus dilunasi para calon haji rata-rata berjumlah Rp35.235.602 atau tidak mengalami kenaikan dibanding BPIH 2018.
"BPIH tahun ini (Rp35,24 juta) sama dengan tahun lalu, dalam artian tidak ada kenaikan," kata Ketua Tim Panitia Kerja BPIH 2019 Ace Hasan Syadzily dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Kesepakanan BPIH itu ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher. Rumusan kesepakatan tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk disahkan menjadi Keputusan Presiden tentang BPIH 1440 Hijriyah/ 2019 Masehi.
Ace mengatakan meski BPIH tidak naik tapi ada beberapa peningkatan layanan bagi jamaah haji seperti akomodasi di Mekkah dengan sistem zonasi berdasarkan asal embarkasi.
Selain itu, terdapat peningkatan layanan bus shalawat pulang pergi untuk jamaah minimal untuk pemondokan yang letaknya satu kilometer dari Masjidil Haram. Bagi jamaah yang hotelnya kurang dari itu tidak mendapatkan layanan bus wara-wiri 24 jam tersebut.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersyukur pembahasan BPIH tahun ini lebih cepat dari tahun lalu. Atas hal itu, dia bersyukur sehingga persiapan untuk pelayanan haji bisa dilakukan lebih cepat.
Selain itu, kata dia, jamaah memiliki waktu yang lebih banyak untuk menyiapkan setoran BPIH-nya.
"Waktu pembahasan lebih awal, proses lebih cepat, hasilnya menggembirakan tidak ada kenaikan. Sejak ini kami fokus persiapan haji 2019," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: