Kepala Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Oga D Darmawan mengatakan bahwa Ahmad Dhani tidak bisa ditahan dua kali.
"Penahanan itu tidak mungkin dua kali. Tidak mungkin di sini menerbitkan penahanan, di sana menerbitkan penahanan lagi, jadi ada dua. Nanti pemotongan masa penahanannya jadi dua kali juga 'kan," ujar Oga saat di Rutan Cipinang, Rabu.
Oga juga tidak mempermasalahkan peminjaman tahanan selama prosedurnya lengkap.
"Yang penting kita dari pihak rutan menyiapkan kalau memang tahanan tersebut dipinjam untuk dialihkan ke sana, selama surat-surat sudah ada dan lengkap, kita pasti mengizinkan," katanya.
Terkait apakah Dhani akan dipindah, Oga mengatakan bahwa wewenang terkait hal tersebut ada ditangan Kejaksaan.
"Pihak Kejaksaan masih memproses. Intinya masih berkoordinasi Kejaksaan Negeri Jakarta dengan Kejaksaan Surabaya. Jadi kapan untuk pelaksanaannya kita tunggu saja," katanya.
Meski demikian Oga menyampaikan bahwa Dhani kemungkinan besar akan diberangkatkan ke Surabaya pada Kamis (7/2).
"Kemungkinan ya. Yang jelas besok harus melaksanakan sidang di Surabaya," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: