Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dengan Tarif Rp200 Ribu, Caleg Pasang APK di Kaca Angkot

        Dengan Tarif Rp200 Ribu, Caleg Pasang APK di Kaca Angkot Kredit Foto: Antara/Oky Lukmansyah
        Warta Ekonomi, Bandarlampung -

        Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung, Candrawansah, mengungkapkan ada perjanjian antara sopir angkutan umum dan calon anggota legislatif untuk memasang alat peraga kampanye (APK) di kaca mobilnya.

        "Deal-deal-an (tawar menawar), kalau harganya cocok ya bisa dipasang," kata Candrawansah, di Bandarlampung, Minggu (10/02/2019).

        Candrawansah bersama timnya sering menemukan APK yang terpasang di kaca mobil angkutan umum. Menindak hal itu, ia secara langsung meminta pengemudi angkutan umum untuk mencopot APK yang menempel di kaca mobil.

        "Kami juga menanyakan kenapa memasang, alasan mereka, ya itu karena disuruh dan juga ada caleg yang menawarkan mereka untuk deal-deal-an. Mereka bilang kadang Rp100 ribu hingga Rp200 ribu berlangganan selama satu bulannya," kata dia menerangkan.

        Dia menegaskan, pemasangan APK di pepohonan maupun di kaca mobil angkutan umum sudah jelas melanggar peraturan dalam berkampanye.

        APK yang dipasang di pepohonan dapat merusak lingkungan serta membuat kotor lingkungan kota.

        "Kalau APK dipasang di kaca itu sudah jelas tidak boleh berdasarkan peraturan. Makanya kami copot," katanya lagi.

        Dia melanjutkan, pernah ada beberapa sopir angkutan umum yang menolak untuk dicopot APK tersebut. Mereka beralasan tidak ingin dicopot lantaran sudah ada perjanjian dan baru berjalan beberapa hari.

        "Saat mereka bicara seperti itu, ya sudah karena sudah ada perjanjian. Kecuali kalau ada dari Dinas Perhubungan mau mencopotnya baru mereka tidak bisa menolak. Jadi kami kembalikan juga ke Dishub," kata dia menerangkan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: