Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan formula harga jual eceran BBM umum atau non-subsidi yang disalurkan semua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN).
"Pemerintah menetapkan formula yang digunakan dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum yang disalurkan melalui SPBU dan SPBN, sebagai pedoman bagi badan usaha (BU) untuk menetapkan harga jual eceran jenis BBM umum. Mengacu pada ketentuan batas margin paling rendah lima persen dan paling atas sebesar 10 persen," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Dia menjelaskan bahwa adapun formula harga jual eceran bensin di bawah RON 95 dan Diesel CN 45 batas bawahnya adalah MOPS (Mean of Platts Singapore) ditambah Rp952 per liter ditambah lima persen margin BU, PPN 10 persen dan PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) Sedangkan formula batas atas harga jual eceran bensin di bawah RON 95 dan Diesel CN 45 adalah MOPS ditambah Rp2.542 per liter ditambah sepuluh persen margin BU, PPN 10 persen dan PBBKB.
Kementerian ESDM juga menetapkan formula harga jual eceran untuk bensin RON 95, RON 98 dan Diesel di atas CN 51 batas bawahnya adalah MOPS ditambah Rp1.190 per liter ditambah lima persen margin BU, PPN 10 persen dan PBBKB.
Sedangkan untuk formula batas atas harga jual eceran untuk bensin RON 95, RON 98 dan Diesel di atas CN 51 adalah MOPS ditambah Rp3.178 per liter ditambah sepuluh persen margin BU, PPN 10 persen dan PBBKB.
"Rata-rata periodenya kita menggunakan tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 pada satu bulan sebelumnya, jadi selama satu bulan, untuk penetapan bulan berjalan," kata Dirjen Migas tersebut.
Djoko Siswanto juga mengatakan bahwa konversi yang digunakan yakni kurs tengah Bank Indonesia dan satu barel sama dengan 159 liter.
"PBBKB sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah daerah, mengingat setiap pemerintah daerah menetapkan PBBKB yang berbeda-beda," ujarnya.
Beberapa hari yang lalu Menteri ESDM Ignasius Jonan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum yang disalurkan lewat SPBU atau SPBN, yang efektif berlaku sejak tanggal 1 Februari 2019.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri