Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Makin Menjamur, Ada 11 Fintech Baru Terdaftar di OJK

        Makin Menjamur, Ada 11 Fintech Baru Terdaftar di OJK Kredit Foto: SAP
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Keberadaan perusahaan financial technology (fintech) di Indonesia semakin menjamur. Perkembangan bisnis yang dikaui sebagai inovasi layanan keuangan itu terus mendatangkan aktor-aktor baru.

        Berdasarkan rilis data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai dengan Februari 2019 ini setidaknya ada sebelas perusahaan pendatang baru penyelenggara fintech yang terdaftar dan berizin OJK.

        OJK menyebut, sampai dengan saat ini seluruh penyelenggara fintech di Indonesia yang terdaftar dan berizin OJK jumlahnya nyaris menyentuh angka 100, yaitu sebanyak 99 perusahaan.?

        Jumlah tersebut meningkat dari bulan sebelumnya yang hanya tercatat 88 perusahaan fintech.?

        ?Terdapat penambahan sebelas penyelenggara fintech dalam daftar, yaitu AdaKita, UKU, Pinjamwinwin, Pasarpinjam, Kredinesia, BKDana, GandengTangan.org, Modalantara, Komunal, ProsperiTree, dan Dankoo,? jelas OJK dalam pengumuman resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (13/02/2019).

        Berikut adalah nama resmi dari sepuluh penyelenggara fintech yang terdaftar di OJK.

        1. PT Unikas Indonesia Pasifik???AdaKita

        2. PT Teknologi Merlin Sejahtera???UKU

        3. PT Progo Puncak Group ??Pinjamwinwin

        4. PT Digital Bertahan Indonesia???Pasarpinjam

        5. PT Kreditku Teknologi Indnesia???Kredinesia

        6. PT Berkah Kelola Dana???BKDana

        7. PT Kreasi Anak Indonesia???GandengTangan.org

        8. PT Anantara Digital Indonesia???Modalantara

        9. PT Komunal Finansial Indonesia ? Komunal

        10. PT Newline Fintech Indonesia ? ProsperiTree

        11. PT Danakoo Mitra Artha???Danakoo??

        Berkenaan dengan dipublikasikannya 99 daftar fintech terdaftar dan berizin oleh OJK, masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam memilih dan menggunakan jasa fintech peer to peer?(P2P).

        ?OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaraan fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK,? tegas OJK.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: