Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Periksa Sekjen DPR RI

        KPK Periksa Sekjen DPR RI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidik KPK memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar terkait kasus dugaan suap terhadap Wakil Ketua DPR nonaktif, Taufik Kurniawan.

        Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemanggilan Sekjen DPR RI tersebut adalah sebagai saksi atas tersangka Taufik Kurniawan.

        "Dipanggil sebagai saksi TK (Taufik Kurniawan)," ujarnya di Jakarta, Senin (18/2/2019).

        Baca Juga: Jokowi Menang di Debat Kedua, Ini 6 Poin Keunggulannya

        Sebelumnya, Taufik merupakan salah satu tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dari Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad. Diduga menerima Rp3,65 miliar dari Yahya terkait DAK Kebumen pada APBN-P 2016.

        Terungkapnya kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK 2016 yang melibatkan satu anggota DPRD dan satu PNS di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen dengan barang bukti Rp70 juta. Dalam proses penyidikan, ditemukan bukti-bukti kuat sehingga KPK memproses sembilan orang tersangka.

        Para tersangka itu terdiri dari unsur Bupati Kebumen, Sekda, anggota DPRD, dan swasta. KPK juga menetapkan 1 korporasi yang diduga terafiliasi dengan bupati dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: