Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, menyampaikan terima kasih ke DPP PAN yang telah memberi bantuan hukum kepadanya.
Slamet mengatakan, selama ini partai pimpinan Zulkifli Hasan tersebut telah banyak membantunya dalam menangani proses hukum di Polda Jateng.
"Alhamdulillah hari ini DPP PAN berikan support ke saya untuk hadapi kasus pelanggaran pemilu yang saat ini saya sebagai tersangka," ujarnya di Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Baca Juga: Luhut: Saya Enggak Ribut!
"Dan terima kasih, DPP PAN akan kirimkan bantuan hukum, memberikan pengacara-pengacaranya untuk membela saya," sambungnya.
Sebelumnya, Slamet diduga melakukan kampanye saat menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019. Diduga melanggar Pasal 280 huruf a sampai j dan Pasal 276 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim