Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wah!! Caleg PSI Jadi Tersangka Cuma Gara-Gara...

        Wah!! Caleg PSI Jadi Tersangka Cuma Gara-Gara... Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
        Warta Ekonomi, Tanjungpinang -

        Calon anggota legislatif Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau dari Partai PSI, RMP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kampanye di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pembangunan.

        Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Jumat (22/2/2019), mengatakan, kasus RMP tersebut sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

        "Saat ini masih satu tersangka. Terbuka kemungkinan ada tersangka lainnya bila ditemukan alat bukti yang mencukupi," ujarnya.

        Zaini mengemukakan, RMP beberapa pekan lalu diduga melakukan kampanye di dalam kelas. Salah seorang mahasiswa melaporkan caleg daerah pemilihan Bukit Bestari itu kepada Bawaslu Tanjungpinang.

        Berdasarkan hasil investigasi Bawaslu Tanjungpinang, kata dia Sentra Penegakan Hukum Terpadu meningkatkan kasus itu menjadi penyelidikan.

        Dari hasil penyelidikan pihak penyidik kepolisian, ditemukan alat bukti dan keterangan saksi yang mencukupi sehingga RMP ditetapkan sebagai tersangka.

        Baca Juga: PSI: Prabowo Kalah Telak, Isu Jokowi Pakai Earpiece Sengaja Digulirkan

        "Dalam waktu lima hari kasus itu harus dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

        Ketika ditanya apakah RMP dapat didiskualifikasi sebagai caleg bila divonis bersalah oleh pihak pengadilan, Zaini mengatakan, hal itu membutuhkan proses panjang di KPU Tanjungpinang.

        Baca Juga: PSI Duga Manuver Politik Kubu Seberang Rusak Reputasi Jokowi

        "Didiskualifikasi atau tidak tergantung keputusan KPU Tanjungpinang. Tentu KPU Tanjungpinang mengambil keputusan berdasarkan putusan majelis hakim. Kalau kami saat ini fokus pada pidana kampanyenya," tegasnya?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: