Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi soal kasus video kampanye hitam dan ujaran hoaks terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Untuk diketahui, Polda Jawa Barat telah menetapkan ketiga orang di dalam video kampanye itu sebagai tersangka.
"Jadi begini, tiga 'emak-emak' di Karawang itu tidak melanggar UU Pemilu karena dia bukan caleg, dia bukan paslon, dia bukan tim pemenangan paslon yang manapun tetapi dia melanggar UU yang sifatnya umum bukan pemilu yaitu UU ITE," kata Mahfud di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Adapun kedatangan Mahfud ke gedung KPK Jakarta untuk membahas soal pemberantasan korupsi dengan pimpinan KPK.
Oleh karena itu, kata dia, kasus itu memang bukan urusan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Siapa pun bisa melakukan itu dan sudah banyak yang kena orang melakukan seperti itu. Bukan karena pemilu juga, jadi menurut saya sudah benar polisi itu tinggal sekarang pembuktian dan pembelaan dirinya nanti saja lah di pengadilan," ucap Mahfud.
Baca Juga: Tiga Emak-Emak Pelaku Kampaye Hitam Jokowi Ditetapkan Tersangka, Lihat Peran Masing-Masing
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan ketiga orang di dalam kasus video kampanye hitam dan ujaran hoaks terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, menjadi tersangka.
Baca Juga: BPN Beri Bantuan Hukum untuk 3 Emak-Emak Penyebar Hoax Jokowi Menang Adzan Dilarang
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil