Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Turut Soroti Keluhan Nasabah J Trust

        DPR Turut Soroti Keluhan Nasabah J Trust Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno menyatakan, akan mengkaji tata pelaksana perusahaan asing dalam usaha perbankan J Trust Invesment Indonesia.

        Demikian ditegaskan politikus PDIP ini menyusul muncul keluhan perlakuan semena-mena yang dirasakan sejumlah nasabah J Trust.

        ?Tidak sabar mendengar keluh kesah para nasabah. Kami akan mengkaji tata pelaksanaan yang dilakukan J Trust kepada para nasabahnya,? kata Hendrawan dalam keterangan tertulis, Jumat (1/3/2019).

        Hendrawan menuturkan, pihaknya menunggu aduan resmi dari para nasabah J Trust untuk selanjutnya melihat duduk perkara persoalan nasabah.

        Menurutnya, hal ini penting agar tidak menimbulkan kerancuan berkepanjangan. Karena itu seluruh pihak terkait masalah ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

        ?Kami menunggu aduan resmi pada waktunya. Ini masih reses dan sebagian besar sibuk kampanya di dapil. Semua nanti kita lihat. Bagaimana duduk perkaranya, apakah sesuai dengan peraturan dan regulasi yang ada,? kata Hendrawan.

        Sebelumnya, Priscillia Georgia, nasabah Bank J Trust mengaku diperlakukan semena-mena oleh J Trust Invesment Indonesia. Alih-alih restrukturisasi, J Trus Invesment justru menyita rumahnya.?

        Priscillia tidak sendirian. Bedanya nilai yang Priscillia perjuangkan Rp1,8 miliar. Sementara yang lain ada yang menyentuh Rp28 miliar-Rp500 miliar. Sebab itu dia berencana mengadukan masalah ini ke DPR RI.

        Priscillia telah melayangkan upaya banding atas putusan PN Cibinong Kelas 1A Nomor 169/Pdt.Bth/2018/PN.Cbi. Sengketa berawal dari mekanisme pelimpahan kredit KPR dari PT Bank J Trust kepada J Trust Investment Indonesia.

        ?Saya akan adukan ini ke DPR sebagai wakil rakyat, dan Ombudsman untuk meneliti malapraktik. Juga mengadukan ini ke OJK untuk menindaklanjuti prilaku bank dan nonbank atas sikap J Trust yang tidak menerima iktikad baik,? ujarnya kepada wartawan di Jakarta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yosi Winosa
        Editor: Kumairoh

        Bagikan Artikel: