Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BNN Sudah Terima Andi Arief, Ini Selanjutnya

        BNN Sudah Terima Andi Arief, Ini Selanjutnya Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Heru Winarko, mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan Wasekjen Demokrat,?Andi Arief dari Bareskrim Polri. Karena itu, Andi Arief diasesmen di BNN terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

        "Pihak kepolisian Bareskrim telah menyerahkan saudara AA untuk diasesmen untuk asesmen secara medis," ujarnya di Jakarta, Selasa (5/3/2019).

        Baca Juga: Kemungkinan Andi Arief Hanya Direhabilitasi, Karena Korban?

        Ia menjelaskan, ada dua asesmen yakni secara medis dan pidana termasuk untuk memastikan ada-tidaknya keterlibatan dalam jaringan. Mekanisme asesmen ini berlaku untuk seluruh pengguna narkoba.

        "Jadi perlu saya sampaikan ini berlaku bukan hanya untuk public figure tapi seluruh pengguna atau penyalahguna narkoba yang sering saya sampaikan ada yang 3, ada yang coba pakai, ada yang rekreasional dan ada candu," terangnya.

        Baca Juga: Kasus Andi Arief Tidak ada Kaitan dengan Partai, Ia Juga Korban

        Ia menambahkan, pengajuan untuk asesmen Andi Arief itu telah diajukan pihak Bareskrim kemarin. Asesmen secara medis sudah dilakukan BNN.

        "Sudah kemarin (pengajuan), sudah kita lakukan secara medis asesmennya sekarang selanjutnya adalah untuk asesmen untuk secara pidana. Demikian yang dilakukan oleh pihak kepolisian," katanya.

        Baca Juga: Caleg Nasdem Bantah Dirinya Bersama Andi Arief saat Penangkapan

        Menurut Heru, Andi Arief akan menjalani asesmen medis di BNN selama 6 hari.

        "Ketentuannya 6x24 jam," imbuhnya.

        Diketahui, Andi Arief ditangkap Ditnarkoba Bareskrim Polri di Hotel Peninsula, Minggu (3/3), saat mengkonsumsi sabu. Hingga saat ini Andi masih menjalani pemeriksaan, namun polisi belum menetapkannya sebagai tersangka.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: