Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tim SAR Selamatkan 18 Orang Penambang Emas Ilegal

        Tim SAR Selamatkan 18 Orang Penambang Emas Ilegal Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
        Warta Ekonomi, Bolaang Uki -

        Data terakhir setelah dihentikannya operasi tim SAR gabungan mengevakuasi korban longsor lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Sulawesi Utara, terdapat 18 orang dinyatakan selamat.

        Direktur Operasional Basarnas Brigjen TNI (mar) Budi Purnama di Bolaang Mongondow, Kamis, mengatakan, tahap pertama dimulainya proses evakuasi terhitung mulai tanggal 26 dan 27 Februari 2019.

        Baca Juga: Tertimbun Longsor, Puluhan Pekerja Tambang Emas Ilegal Jadi Korban

        Saat itu, proses evakuasi menggunakan cara manual, tapi kemudian tidak mampu lagi dilanjutkan, kemudian di tanggal 28 Februari 2019 dinilai kembali apa yang bisa dilakukan.

        "Pada tanggal 1 hingga 3 Maret 2019, dibukalah jalur masuk agar alat berat bisa mengakses lokasi untuk membantu proses evakuasi, dan di tanggal 4 Maret kita gunakan rescue radar untuk memastikan apakah ada tanda-tanda kehidupan," ujarnya.

        Proses evakuasi kemudian dilakukan pada tanggal 4 hingga 7 Maret 2019, dimana dalam rentang waktu tersebut mampu dievakuasi 18 kantong jenazah. Belasan kantong jenazah tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Pobundayan, Kota Kotamobagu, untuk diidentifikasi.

        Data yang diperbarui hingga sore hari, selain 18 korban dinyatakan selamat, 23 orang meninggal (teridentifikasi), serta lima kantong jenazah tidak teridentifikasi (empat potongan tubuh ditambah satu utuh) yang sudah dikubur massal.

        "Mudah-mudahan keluarga korban bisa menerima upaya yang dikerjakan tim SAR gabungan," harap Purnama.lon

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: