Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Siti Aisyah Bebas, Dubes Indonesia Upayakan Pemulangan Hari Ini Juga

        Siti Aisyah Bebas, Dubes Indonesia Upayakan Pemulangan Hari Ini Juga Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

        Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana, menyambut baik pembebasan Siti Aisyah dari kasus pembunuhan Kim Jong-Nam.

        Seperti ditulis AFP, Rusdi mengatakan, pihaknya berupaya memulangkan Aisyah ke Indonesia hari ini Senin (11/3/2019).

        "Kita senang dengan putusan pengadilan. Kami akan berupaya menerbangkan Siti kembali ke Indonesia, hari ini, sesegera mungkin," ujarnya di Kuala Lumpur.

        Baca Juga: Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam: Siti Aisyah Terancam Hukuman Mati

        Sebelumnya, pembebasan Aisyah diputuskan oleh hakim Azmin Ariffin dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, Senin (11/3/2019) waktu setempat. Dalam putusannya, hakim Azmin mengabulkan permohonan jaksa yang mencabut dakwaan pembunuhan yang sebelumnya dijeratkan terhadap Aisyah.

        Pengabulan permohonan ini berarti dakwaan terhadap Aisyah dicabut, bukan digugurkan. "Sisi Aisyah bebas. Dia bisa pergi sekarang," kata Hakum Azmin.

        Baca Juga: Polisi Malaysia Ngotot Siti Aisyah dan Doan Thi Huong Bersalah dalam Pembunuhan Kim Jong-nam

        Jaksa Iskandar Ahmad yang mengajukan pencabutan dakwaan pembunuhan terhadap Aisyah, enggan menjelaskan alasannya. Ia hanya menyatakan bahwa Aisyah kini bebas untuk meninggalkan Malaysia.

        Laporan Reuters menyebut bahwa jaksa diinstruksikan untuk mencabut dakwaan tersebut. Oleh siapa? Itu belum diketahui secara jelas. Putusan pembebasan Aisyah ini menjadi langkah mengejutkan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: